Sempat Minta Damai, Pemilik Toko Penjual Meterai Palsu di Solear Tetap Dilaporkan ke Aparat

TANGERANG, nawaladigital.com — Upaya damai yang ditempuh pemilik Toko Fotokopi Khatulistiwa, Reno, kandas sudah. Meski sempat mengutus pihak kedua untuk membujuk pelapor agar mencabut aduan, tim investigasi tetap bergeming dan resmi melimpahkan kasus dugaan penjualan meterai palsu ini ke aparat penegak hukum.
Kepala tim investigasi, M. Riri, mengungkapkan bahwa pendekatan damai itu dilakukan setelah Reno mengetahui perbuatannya telah terbongkar pada Sabtu (20/7/2026) lalu. Toko yang beralamat di Ruko Taman Adiyasa Blok G No. 09, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu kedapatan menjual meterai yang berdasarkan hasil konfirmasi Kantor Pos dinyatakan tidak tercatat sebagai produk resmi dan diduga kuat palsu.

“Pemilik toko sempat mengirim seseorang yang mengaku sebagai perantara untuk menawarkan jalan damai kepada pelapor. Namun, permintaan itu tidak kami gubris karena laporan sudah kami serahkan ke pihak berwajib. Tidak ada ruang kompromi untuk pelanggaran pidana,” tegas M. Riri.
Sikap tegas tim investigasi ini bertumpu pada kekuatan bukti yang telah dikantongi. Selain mengamankan spesimen meterai ilegal dari lokasi, tim juga memiliki dokumentasi temuan serta hasil verifikasi resmi Kantor Pos yang memastikan ketidakaslian meterai tersebut. Saat dikonfirmasi langsung, Reno sebelumnya juga telah mengelak dan membantah dugaan itu dengan mengatakan "Saya Menjual Barang Asli", namun penyangkalan tersebut dinilai tidak mampu membuyarkan fakta.
Jeratan hukum yang menanti pelaku tidaklah ringan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 24, mengatur ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang mencetak, mengedarkan, atau menjual meterai palsu. Adapun Pasal 25 mengatur pemberatan sanksi jika tindakan tersebut melibatkan korporasi.
Untuk menelusuri perkembangan penanganan kasus ini, tim awak media akan segera melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum yang kini telah menerima pelimpahan berkas. Konfirmasi ini penting guna memastikan langkah hukum yang sedang dan akan ditempuh, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Praktik pemalsuan meterai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea meterai, tetapi juga menipu masyarakat yang beriktikad baik,” pungkas M. Riri.
(Prabowo)


